Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Polrse Kaur Polda Bengkulu, Brigpol Krisnu Hastono melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan dan Lahan (Karhutlah) dengan cara dibakar yang bertempat di Desa Perubahan Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain dengan memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara.
Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Uatara juga mengajak warga untuk sama-sama perduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Polsek Muara Sahung,” ujar Kapolsek Kaur Utara melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Krisnu Hastono.
Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara, warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang Melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, dan warga akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.
3 Komentar