Lebong – Lantaran masih saling mencintai, pasangan suami istri yang terlibat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berhasil didamaikan oleh Bhabinkamtibmas. Perkara ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial EK (20) dan suaminya berinisial APJ (21). Keduanya warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Difasilitasi Bhabinkamtibmas Briptu Oka Marcelino, bertempat di Mapolsek Rimbo Pengadang, serta dihadiri kedua belah pihak, Ketua RT dan RW setempat, imam setempat, serta beberapa warga, pada Jumat (4/8/2023), pasangan ini akhirnya bersedia berdamai.
EK selaku pihak pertama, bersedia memaafkan APJ selaku pihak kedua atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap pihak pertama. Untuk diketahui, selain melakukan KDRT terhadap pihak pertama, APJ juga melakukan perselingkuhan. Namun perbuatan APJ telah dimaafkan oleh pihak pertama, dengan konsekuensi apabila mengulanginya lagi, maka akan diproses secara hukum pidana yang berlaku.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Budi Trisna Ade Permana mengatakan, atas perdamaian tersebut, pihak pertama tidak menuntut secara hukum dan pihak kedua juga berjanji akan merubah sikap terhadap keluarga, dan lebih meningkatkan tanggungjawabnya terhadap keluarga, terutama dalam hal mencari nafkah.
“Berkat problem solving melalui mediasi, permasalahan pasangan suami istri ini akhirnya berakhir damai. Kami ucapkan terimakasih kepada para pihak, serta perangkat lingkungan yang telah mendukung dan berperan tercapainya perdamaian para pihak tersebut,” kata Kapolsek diamini Bhabinkamtibmas.