Site icon Jejak Keadilan

Polsek Talo Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Talo Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Seluma – Remaja berinisial HY (17), warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban adalah anak dibawah umur, warga salah satu desa di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Kapolsek Talo Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos., menerangkan, terduga pelaku HY ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur terjadi bermula pada Sabtu (10/6/2023) sore, ketika korban dijemput travel atas pesanan dari terduga pelaku HY. Korban kemudian pamitan dengan keluarga dengan alasan akan menemui HY di kediaman neneknya di Padang Guci, Kaur.

“Korban dijemput dirumahnya dan diantar travel ke kediaman nenek terduga pelaku di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Padang Guci Kaur. Sesampainya dirumah nenek tersebut, korban langsung diajak masuk ke kamar dan lalu disetubuhi. Tak hanya menyetubuhi korban, terduga pelaku juga menggadaikan Hp milik korban lantaran kalah main judi online,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, modus terduga pelaku adalah memaksa korban untuk bersetubuh dengan menjanjikan akan menikahinya apabila hamil.

“Kemudian pada Minggu (11/6/2023), korban dijemput oleh keluarganya untuk pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban menceritakan semua yang dialaminya dan membuat keluarga tidak terima, kemudian membuat laporan ke Polsek Talo,” beber Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, diback up Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Exit mobile version