Lebong – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial AR (41) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, berhasil diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Selasa (7/8/2023).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, terduga pelaku Curat yang masuk DPO tersebut diringkus petugas dalam Operasi Musang Nala 2023 yang digelar Polres Lebong.
“Terduga pelaku ini sudah ditetapkan DPO sejak 26 Agustus 2022 lalu, dan telah ditetapkan tersangka pada 16 Agustus 2022,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, AR merupaka Target Operasi (TO) dalam Ops Musang Nala 2023, dan kemudian berhasil ditangkap petugas.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres,” pungkasnya.
3 Komentar