Lebong – Apzian Mardayani, selaku korban sekaligus pelapor perkara penganiayaan akhirnya berdamai dengan Siti Fatimah selaku terlapor dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang perkaranya ditangani oleh Polsek Lebong Utara. Keduanya dipertemukan di ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (16/8/2023) pagi. Pertemuan di ruang Restoratif Justice tersebut dihadiri kedua belah pihak selaku pelapor dan terlapor, didampingi keluarganya masing-masing dan dihadiri pihak dari Polsek Lebong Utara dan Satreskrim Polres Lebong. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reksrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, kedua belah pihak selaku para pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pihak pertama (korban) dalam perdamaian tersebut telah dipulihkan hak-haknya, diantaranya diberikan uang pengobatan sebesar Rp 2 juta. “Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan hak-hak korban juga telah dipulihkan sehingga ditempuh Restoratif Justice,” kata Kasat Reskrim. Adapun, sebelumnya, antara pelapor dan terlapor terlibat dalam keributan dan berujung penganiayaan pada Selasa (27/6/2023) sore, di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
2 Komentar