Kapolres Seluma Ikuti Giat Sosialisasi MOU Dewan Pers dengan Polri di Polda Bengkulu

Kapolres Seluma Ikuti Giat Sosialisasi MOU Dewan Pers dengan Polri di Polda Bengkulu

Seluma – Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, S.I.K., M.H, mengikuti Giat Sosialisasi MOU Dewan Pers dengan Polri di gedung Command Center Polda Bengkulu, kegiatan dilaksanakan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023. Adapun pelaksanaan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama MOU Dewan Pers dengan Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas Polri ke depan dibutuhkan sinergitas dari setiap elemen guna mewujudkan pori yang berintegrasi dan profesional sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kepolisian dalam rangka memelihara keamanan ketertiban masyarakat dengan baik. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak terutama dewan pers dengan harapan akan terciptanya keterbukaan informasi dari POLRI pada masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sebagai tindak lanjut hal tersebut kepolisian daerah Bengkulu dalam hal ini bidang humas menggelar sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia dalam mewujudkan Pemilu Damai. Yang mana kegiatan sosialisasi dilaksanakan di command center Polda Bengkulu dengan mendatangkan langsung Ketua Dewan Pers Indonesia Ibu Ninik Rahayu sebagai narasumber. Turut hadir sebagai audiens pada sosialisasi tersebut Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua KPI Bengkulu, Wakapolda Bengkulu, para pejabat utama Polda Bengkulu, Kapolres, para penyidik, rekan-rekan media serta pemerhati budaya. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya M.H., dalam sambutannya membuka kegiatan sosialisasi mengatakan selama ini hubungan antara pihak kepolisian dengan pers sudah terjalin dengan sangat baik. Bersamaan dengan sosialisasi tersebut ia berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan kerjasama dengan sungguh sungguh. Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya sosialisasi perjanjian kerjasama ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Hak Koreksi, Hak Jawab dan pengaduan Dewan Pers. Selain itu juga sebagai pedoman/ acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.

Tinggalkan Balasan