Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Mukomuko Masa Sidang II Tahun Sidang 2023

Mukomuko, JejakKeadilan.com – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA, CPI, diwakili Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, menghadiri Rapat Paripurna ke – 13 Massa Persidangan II Tahun Sidang 2023.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko Senin (28/8/2023), dipimpin ketua DPRD Mukomuko, M.Ali Saftaini, SE, dengan didampingi Waka II DPRD Mukomuko, Nopiyanto, dengan agenda:

I. Penyampaian Laporan Bapemperda atas hasil pembahasan terhadap Raperda- Raperda :

I.1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

I.2. Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;

I.3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari jadi Kabupaten Mukomuko;

I.4. Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;

I.5. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP / CSR );

I.6. Pajak dan Retribusi Daerah;

1.7. Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu;

I.8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;

I.9. Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Mayarakat;

I.10. Pengelolaan Pasar Hewan;

I.11. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko; dan

I.12. Penyelenggaraan Kearsipan.

II. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko atas Raperda- Raperda tersebut di atas;

III.-Penandatangan Keputusan DPRD atas Raperda- Raperda tersebut yang telah mendapat Raperda Persetujuan DPRD; dan

IV. Sambutan Bupati Mukomuko.

Adapun Sambutan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA, CPI, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, pada rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ke- II Tahun Sidang 2023 DPRD Kabupaten Mukomuko berikut ini.

“Dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Terhadap 10 Raperda Kabupaten Mukomuko yaitu:

  1. Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tentang penetapan Hari jadi Kabupaten Mukomuko,
  2. Raperda Tengang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. Raperda Tentang Tanggungjawab lingkungan Perusahaan (TJSLTP/CSR)
  4. Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  5. Raperda Tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu
  6. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  7. Raperda Tengang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
  8. Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Hewan
  9. Raperda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.
  10. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan..” Demikian Tutup Wabup Mukomuko, Wasri.

Untuk diketahui, selain Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua 2 DPRD Mukomuko, pada rapat Paripurna ini, juga hadir para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, OPD dan para undangan lainnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan