Mukomuko, JejakKeadilan.com – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA, CPI, diwakili Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, menghadiri Rapat Paripurna ke – 13 Massa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko Senin (28/8/2023), dipimpin ketua DPRD Mukomuko, M.Ali Saftaini, SE, dengan didampingi Waka II DPRD Mukomuko, Nopiyanto, dengan agenda:
I. Penyampaian Laporan Bapemperda atas hasil pembahasan terhadap Raperda- Raperda :
I.1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
I.2. Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
I.3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari jadi Kabupaten Mukomuko;

I.4. Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
I.5. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP / CSR );
I.6. Pajak dan Retribusi Daerah;
1.7. Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu;
I.8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
I.9. Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Mayarakat;
I.10. Pengelolaan Pasar Hewan;
I.11. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko; dan
I.12. Penyelenggaraan Kearsipan.
II. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko atas Raperda- Raperda tersebut di atas;
III.-Penandatangan Keputusan DPRD atas Raperda- Raperda tersebut yang telah mendapat Raperda Persetujuan DPRD; dan
IV. Sambutan Bupati Mukomuko.

Adapun Sambutan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA, CPI, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, pada rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ke- II Tahun Sidang 2023 DPRD Kabupaten Mukomuko berikut ini.
“Dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Terhadap 10 Raperda Kabupaten Mukomuko yaitu:
- Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tentang penetapan Hari jadi Kabupaten Mukomuko,
- Raperda Tengang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- Raperda Tentang Tanggungjawab lingkungan Perusahaan (TJSLTP/CSR)
- Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Raperda Tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu
- Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
- Raperda Tengang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
- Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Hewan
- Raperda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan..” Demikian Tutup Wabup Mukomuko, Wasri.
Untuk diketahui, selain Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua 2 DPRD Mukomuko, pada rapat Paripurna ini, juga hadir para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, OPD dan para undangan lainnya. (ADV).