Lebong – Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah menegaskan, penggunaan Lampu Strobo pada kendaraan biasa (pribadi) dilarang oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, bagi pengendara yang kendaraannya menggunakan lampu strobo tidak sesuai ketentuan, siap-siap kena tilang petugas. “Penggunaan lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Kasat Lantas dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023). Kasat mengingatkan, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat membahayakan pengguna jalan karena menyilaukan. Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggungjawab dan memicu arogansi. Adapun, penggunaan lampu strobo yang sesuai dengan UU adalah lampu warna biru dan sirene untuk petugas Polri. Lampu merah dan sirene untuk mobil jenazah, mobil ambulance, mobil tahanan, pengawalan TNI, Damkar, dan PMI. Sedangkan lampu warna kuning tanpa sirene untuk mobil derek, perawatan jalan tol, mobil LLAJ dan kendaraan angkutan khusus. Kasat Lantas mengimbau pemilik kendaraan pribadi atau biasa tidak mencoba-coba memasang lampu strobo apalagi untuk gaya-gayaan. Bagi yang sudah memasangnya, dia menegaskan untuk dilepas.
Warning! Dilarang Pasang Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi, Jika Melanggar Siap-siap Ditilang!
