Seluma – Dua pria berinisial YA (26), warga Jalan Flamboyan 5 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan MCW (24), warga Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, diringkus petugas Kepolisian gabungan dari Polsek Sukaraja Polres Seluma, Polsek Selebar, Polsek Gading Cempaka dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan TKP di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait saat press release di Mapolres Seluma, Senin (4/9/2023) menerangkan, kedua terduga pelaku beraksi pada Rabu (12/8/2023) sekira pukul 04.45. Saat itu, korban Yulianti pergi ke masjid untuk Salat Subuh dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BD 4317 PP dan memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al Ikhlas Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
“Kondisi sepeda motor dalam keadaan kunci stang terkunci. Kemudian datanglah terduga pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawa kabur. Saat korban selesai Salat Subuh, sepeda motor sudah tidak berada ditempat. Korban bersama jemaah lainnya kemudian mengecek CCTV masjid dan melihat 1 orang pelaku masuk parkiran halaman masjid dan merusak kunci kontak sepeda motor korban kemudian membawa kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukaraja,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap YA dan MCW saat berada di Kota Bengkulu pada Kamis (31/8/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, sepeda motor milik korban telah dijual dengan penadah di Palak Curup Rejang Lebong seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, diketahui ada pelaku lainnya, yakni Mu dan Iw. Untuk pelaku Mu sedang dicari keberadaanya oleh petugas, sedangkan tersangka Iw saat ini diamankan Polsek Selebar dalam perkara tindak pidana lain.
“Uang hasil penjualan itu dibagi berempat, untuk tersangka YA mendapat jatah Rp 800 ribu, tersangka MCW mendapat jatah Rp 700 ribu, tersangka Iw mendapat Rp 700 ribu dan tersangka Mu mendapat Rp 800 ribu,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka YA dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dan tersangka MCW dijerat pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.