Bengkulu Selatan – Dua orang pemuda berinisial DFA (20) warga Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dan RI (23) warga Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, atas perkara tindak pidana pengeroyokan.
Kapolres BS Polda Bengkulu Florentus Situngkir melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi saat press release di Mapolres mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dari korban pengeroyokan, Deni Afriko (23), warga Jalan Kolonel Berlian Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dan korban Rahmat Dani (23) warga Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kronologis kejadiannya, bermula pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 04.20 WIB, saat itu kedua korban sedang duduk di taman Merdeka Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Manna, tiba-tiba datanglah kedua tersangka dan langsung menusuk korban Rahmat. Melihat itu, korban Deni mencoba melerai namun justru turut dianiaya sehingga mengalami luka di kepala dan dagu.
Tidak terima atas kejadian tersebut, kedua korban lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu Selatan.
Selanjutnya, kedua tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub Pasal 351.