Site icon Jejak Keadilan

Setubuhi Bocah 7 Tahun di Bawah Pohon Rambutan, Warga Lebong Diamankan Polisi

Lebong – Seorang pria berinisial BI (45) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, terduga pelaku dilaporkan Ri (25), orang tua korban, warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Diketahui, berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (10/9/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di kolam milik paman korban yang terletak dibelakang rumah di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Kemudian, datanglah terduga pelaku yang langsung memegang tangan korban dan membawa paksa ke bawah pohon rambutan. Disitulah korban disetubuhi paksa oleh terduga pelaku.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp 4 ribu kepada korban, namun ditolak. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku.

Exit mobile version