Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu melaksanakan gelar Restorative Justice atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Gelar Restorative Justice dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (13/9/2023), dan dihadiri oleh Nu, istri sekaligus korban (pelapor) dari terlapor AA (suami korban), serta keluarga kedua belah pihak.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, perkara KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (19/8/2023) malam, di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Adapun, kronologis kejadian KDRT, bermula ketika korban meminta pelapor membeli nasi goreng ke pasar sekira pukul 20.00 WIB. Namun, terlapor baru kembali ke rumah sekira pukul 23.00 WIB. Hal itu membuat pelapor kesal dan ngomel kepada terlapor, sehingga berujung keributan dan penganiayaan terhadap pelapor.
“Pelapor diseret, dicekik dan sempat dimasuki jari terlapor ke mulut terlapor hingga berdarah. Keesokan paginya, pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Lebong Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat bercerai di Pengadilan Agama secara baik-baik, dimana hak asuh anak disepakati jatuh kepihak pelapor. Sedangkan harta gono gini dibeirkan kepada anak kedua belah pihak. Dari mediasi, pihak pelapor juga sepakat mencabut laporan pengaduan dan tidak akan menuntut dikemudian hari.