Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Rajabsi Andika, melaksanakan kegiatan problem solving perkara pencurian dalam keluarga.
Problem solving melalui mediasi tersebut melibatkan pihak pertama Su (20), dan pihak kedua Se (23), keduanya merupakanwarga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Mediasi berlangsung di rumah pihak kedua, dan menghasilkan kesepakatan pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua atas peristiwa pencurian dan siap mengembalikan uang yang diambil Rp 1 juta kepada pihak kedua.
Kedua belah pihak telah menerima kesepakatan tersebut secara damai dan saling memaafkan.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, dengan mediasi, persoalan ditengah masyarakat yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu berlanjut ke proses hukum.