Seluma – Seorang pria berinisial He (35), warga salah satu desa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu, lantaran dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial SK karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan, Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait, Kasi Humas Iptu Andi Winawan saat press release di Mapolres Seluma, Rabu (20/9/2023) menyampaikan, He kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan karena telah tercukupi alat bukti dan keterangan saksi.
“Tersangka melakukan aksinya dalam rentang waktu 5-7 September 2023 dikediamannya saat korban menginap dirumah tersangka. Antara tersangka dan terlapor ini telah bercerai. Kemudian, pelapor mengetahui bahwa korban telah dicabuli ketika korban mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. Setelah didesak, korban bercerita bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukaraja,” jelas Wakapolres.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Sukaraja kemudian mengantarkan korban untuk divisum di RS Bhayangkara. Dari hasil visum, korban memang mengalami luka robek dibagian kemaluannya.
Setelah itu, Pada Selasa (12/9/2023), Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait memimpin penangkapan terhadap tersangka.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia menyangkal telah mencabuli korban, namun dia membenarkan bahwa korban pada 5-7 September 2023 menginap di rumahnya.