Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan dua orang tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan Tindak pidana tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Rabu (20/09/23).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.
FR F.S. (22), dan tsk. LWT (29) warga Kota Bengkulu sudah lengkap (P-21).
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Jaslik,SH bersama Aipda Heriyanto,Sh dan Bripda Hairul f.
Kepada Rizza Oktavia Putri Tunggal,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto S.H., M.Si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Resnarkoba.