Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Imbauan di RT 08 Kelurahan Gunung Ayu

Bengkulu Selatan – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Kbo Sat Binmas Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, di RT 08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Kamis (21/09/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk imbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla,

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di RT 08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna. 

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M. Si., mengatakan “dengan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di RT 08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan,” tuturnya

Tinggalkan Balasan