Mukomuko – Seorang pria berinisial SW, warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, diringkus petugas Unit Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu atas kasus pencurian hewan ternak (Curnak).
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra saat press release di Mapolres, Jumat (22/9/2023) menerangkan, tersangka SW dalam melancarkan aksinya ditemani oleh satu terduga pelaku berinisial ST, yang saat ini masih buron.
Adapun, modus tersangka melakukan aksinya dengan mengambil hewan ternak sapi kemudian mengangkutnya ke mobil Grand Max warna hitam.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra, tersangka SW mengakui telah 6 kali mencuri sapi milik warga diberbagai lokasi, yakni di Desa Pondok Panjang sebanyak 8 ekor, 1 ekor di Desa Lalang Luas, 1 ekor di SP 1 Air Manjuto, 3 ekor di Desa Air Dikit, 1 ekor di Desa Tanah Rekah dan 1 ekor di kawasan PLN Kota Mukomuko, semua pencurian dilakukan SW bersama ST (DPO).
Pada kesempatan itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga hewan ternak sapinya agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi, dimohon agar lebih waspada dan berhati-hati, ternaknya jangan dilepas liarkan sebab cara seperti ini dapat mengundang kejahatan, ternaknya dijaga dan diawasi, diikat di sekitar rumah atau dikandangkan agar lebih gampang untuk mengawasinya, jangan kasih kesempatan kepada kejahatan, maka dari itu selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” imbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.