Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Beni dan Brigadir Radit S, S.H., menyambangi dan memberikan imbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (22/09/2023) Siang.
Pada saat sambang, bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yakni menjelaskan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan. Apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat.Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di dalam lahan dan hutan.Tidak meninggalkan api di dalam hutan dan lahan dan Agar menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan, “sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,” ujarnya.
“Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita,” pungkas Hendra.