Demo di Kantor Gubernur, Massa Minta Mendagri Cabut SK Pj Wali Kota Bengkulu

Bengkulu, JejakKeadilan.Com – Sekelompok massa yang tergabung dalam Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/9/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut menyatakan sikap menolak Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi, M.Si yang dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada Minggu (24/9/2023).

Bacaan Lainnya

Korlap aksi, Kelvin Aldo mengatakan, pihanya meminta Mendagri mencabut SK Penjabat Wali Kota Bengkulu karena dinilai cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik, sehingga menciderai rasa keadilan rakyat Kota Bengkulu.

Adapun, aksi unjuk rasa ini melibatkan beberapa aktivis di Bengkulu, diantaranya Rustam Efendi (Ketua Front Pembela Rakyat/FPR), Jevi Sartika (Ketua LSM Gemawasbi), dan Syaiful Anwal (LSM Green Sumatera).

Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat BengkuluMengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.

Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.

Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk membolkot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wali kota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.

Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

Setelah melakukan orasi, perwakilan demonstran memasuki Ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu untuk mengadakan audiensi dengan Drs. Khairil Anwar, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu), Henry Kauri (Kabid Strada Kesbangpol), Atisar, S.Ag (Kasatpol PP), Mogi Darusman (Kabag Otonom Daerah).

“Kami meminta Gubernur Bengkulu untuk menindaklanjuti hal ini karena Gubernur Bengkulu seharusnya memiliki andil dalam penetapan Pj Walikota yang seharusnya berdasarkan nominasi DPRD Kota Bengkulu,” ungkap Kelvin Aldo. (JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *