Bengkulu Selatan – Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Restorasi Justice perkara pencurian ringan di anjung Mufakat Polsek Kota Manna, Senin (25/09/23).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat( 18/08/2023) sekira pukul 01.00 WIB pelapor pergi ke sebuah tempat Karoke yang beralamat di Number One di jln. Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Dan Sekira Pukul 02.00 Wib korban keluar dari Room 2 diantar oleh Viko dalam kondisi mabuk berat minuman keras, dan sekira pukul 08.00 Wib korban terbangun dari tempat tidurnya dan mencari Hpnya namun tidak dapat ditemukan dan korban menghubungi Kasir Karoke Number One atas Nama Deki dan menanyakan bahwa tas dan HP nya diserahkan kepada seorang laki – laki yang satu Ruangan Room bersama korban malam itu. Dan setelah itu korban menghubungi Hpnya dan tidak dapat dihubungi mengakibatkan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Manna.
Polsek Kota Manna Kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut dan sesuai dengan aturan dalam Perpol 08 TAHUN 2021 tentang Restorotive Justice, maka Polsek Kota telah melakukan beberapa tahapan diantaranya Mediasi perkara yang telah menemukan kesepakatan dan juga telah dilaksanakan gelar perkara untuk penghentian penyidikannya sesuai aturan yang berlaku.
Mediasi tersebut dihadiri oleh
Kapolsek Kota Manna AKP Sandy Indrajati Wiguna S.I.K., kanit Reskrim Aiptu Suisman, S.H., Bhabinkamtibmas dan kedua keluarga serta pihak korban an. Elanda Ramadia dan terlapor an And.Kbr
Dalam Mediasi Restorasi Justice/ problem solving tersebut menghasilkan kesepakatan antara Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkaranya persidangan.
Kedua belah pihak yang terlibat telah saling meminta maaf dan tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna AKP Sandy Indrajati Wiguna, S.I.K., mengatakan sebagai ujung tombak di kewilayahan dalam mewujudkan Kamtibmas Polsek melalui harus berperan aktif di wilayah binaannya masing-masing dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya.
“Apabila ada suatu permasalahan warga binaannya segera lakukan Reortasif Justice atau problem solving untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas personil Polri,” ujar Kapolsek Kota Manna.
“Harapannya dengan adanya Restorasi justice/problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” tambahnya.
“Mediasi telah terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan terkendali, kami dari Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menepati isi kesepakatan tersebut,” pungkas Kapolsek Kota Manna Akp Sandy Indrajati Wiguna S.I.K .