Bhabinkatibmas Polsek Pino, Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Agar Mencegah Karhutlah

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Bripka Dolly Prize, S.H., menyambangi dan memberikan imbauan untuk bersama sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (27/09/2023).

Pada saat sambang, bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yakni menjelaskan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di dalam lahan dan hutan, tidak meninggalkan api di dalam hutan dan lahan, agar menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mengatakan “sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan Lahan serta ladang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.

“Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita,” Sebut Reno.

Tinggalkan Balasan