Lebong – Petugas Tim Opsnal Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang dipimpin Kasat reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu seorang pria berinisial Ri (32),warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo menyampaikan, terduga pelaku ini dilaporkan oleh dua korbannya, yakni Vina Aprianti (19), seorang IRT dan Oma Ramadhan (30), petani, warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
“Terduga pelaku ini kita tangkap berdasarkan dua laporan dari korban, yaitu laporan pada 26 Juli 2022 dan laporan pada 3 Agustus 2022. Pada saat kita ketahui terduga pelaku berada dikediamannya, kita lakukan penangkapan namun terduga pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat, terduga pelaku juga merupakan residivis kasus Curat 2 kali dengan TKP diwilayah hukum Polres Lebong.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Vivo Y12, 1 unit Hp merek Infinik dan 1 batang bambu sepanjang 140 CM.
“Kita masih melakukan pengembang terhadap terduga pelaku, sebab berdasarkan informasi, ada juga TKP lain diluar Lebong, seperti di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah,” pungkasnya.