Polres Rejang Lebong Tangkap 2 Pelaku Jambret Hp Iphone

Rejang Lebong – Dua pria berinisial AM (26) dan RR (19), yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap korban DP (21), dengan TKP Jalan Umum MH Tamrin Kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady, didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar saat press release pada Rabu (27/9/2023) menyampaikan, kedua tersangka sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengikuti korban dari belakang, dan kemudian merampas Hp Iphone 11 milik korban.

“Kedua tersangka ini mulanya pada Senin (24/9/2023), mencari sasaran di Desa Rimbo Kecap, lalu ke Jalan Sukowati. Dan ketika di Simpang 3 Kelurahan Rimbo Lama, tersangka melihat korban lalu mengikutinya. Setelah merasa aman, kemudian merampas Hp milik korban saat berada di Jalan Umum MH Tamrin Kelurahan Air Rambai,” jelas Wakapolres.

Ditambahkannya, tersangka AM merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2015 dan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *