Bengkulu Selatan – Personel unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Rahmad Bayu, S.H., dan Bripda Bayu telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin (02/10/2023 )sore.
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan perihal pemberitahuan hasil penyidikan kedua tersangka tersebut sudah lengkap (P-21), kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavi, S.H.
Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan kasus Curat yang terjadi Pada Tanggal 22 Juni 2023.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Senin(02/10).
“Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Senin(02/20),” ujarnya.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kasat Reskrim.