Bupati Nias Barat Sampaikan Ranperda APBD TA 2024

Nias Barat, JejakKeadilan. Com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Senin (9/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, didampingi Watua DPRD Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd, dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir bersama Bupati Nias Barat antara lain Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH, MM selaku Ketua TAPD, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian dan para pejabat Administrator lainnya.

Bupati Khenoki Waruwu mengatakan bahwa penyampaian Ranperda APBD kepada lembaga DPRD berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Selanjutnya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjekan bahwa dalam penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Nias Barat mempedomani Peraturan Pemerintah Bomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta aturan lainnya yang mengatur proses perencanaan dan penyusunan pelaksanaan pelaporan serta pengawasan terhadap penganggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan tahapan rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 201-2024, maka yang menjadi tema pembangunan daerah tahun 2024 yaitu Pengebtasan Kemiskinan Ekstrim dan Suksesnya Pemilu/Pemilukada melalui Pengoptimalan Program Peningkatan Kapasitas Ekonomi Masyarakat, Sinergitas dan Percepatan Pembangunan yang Bersih, Unggul dan Maju, yang diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan penerapan inovasi daerah, peningkatan kualitas infrasteuktur dasar yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi.

Adapun rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar 706.989.726.000, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Sedangkan belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar 706.989.726.000.

Sebelum mengakhiri penyampaian nota pengantarnya, Bupati Nias Barat mengharapkan kepada DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.(Sudarmin Nazara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *