PALI Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PALI. JejakKeadilan.Com – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah kepemimpinan Dr Ir H Heri Amalindo MM menjamin setiap warganya kategori tidak mampu yang tersandung hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis. 

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya  Peraturan Daerah (Perda) kabupaten PALI nomer 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu dilakukan Pemkab PALI, Selasa 10 Oktober 2023 di Guest House, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo. 

Pada sosialisasi tersebut, Bupati Heri Amalindo diwakili staff ahli bidang hukum Dra Yenni Nopriani dihadiri sejumlah kepala OPD terkait. Sosialisasi tersebut mengusung tema ‘Mari Kita Optimalkan Pemberian Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten PALI’.

Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Pemkab PALI menghadirkan narasumber Rinaldi Wijaya, SH. Dari Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sumatera Selatan, Tantri Konita Sari, SH. M.KM dari Kejari PALI Bidang Perdata dan Tata Usaha dan H. Asri AG, SH, M.Si Ketua DPRD PALI.

Pada isi Perda tersebut tertuang tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Kemudian mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Lalu menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata di kabupaten dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Sedangkan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. 

Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.  Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 

Hak dasar meliputi hak atas pangan  sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan. 

Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. 

Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui bagian hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai perUndang-Undangan. 

Dimana Bupati melalui bagian hukum menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum. 

Menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum. 

Menyusun rencana anggaran bantuan hukum.

Mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien,  transparan dan akuntabel. 

Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Bantuan hukum kepada DPRD PALI setiap akhir tahun. 

Bupati melalui bagian hukum berwenang mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan. 

Syarat syarat pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-Undang, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal , dosen dan mahasiswa fakultas hukum, melalukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum. 

Juga menerima anggaran dari pemerintah kabupaten untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan Perda ini. Pemberi bantuan hukum berhak mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan sesuai ketentuan dalam perUndang-Undangan. 

Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan kepada Bupati melalui bagian hukum tentang penyelenggaran dan penggunaan anggaran program bantuan hukum setiap 6 bulan sekali. 

Dan menjaga kerahasiaan data, informasi dan atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kecuali ditentukan lain sesuai perUndang-Undangan. 

Kewajiban pemberi bantuan juga memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum. (Rbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *