Site icon Jejak Keadilan

Sat Reskrim Polres BS, Serahkan Residivis Curanmor Kepada JPU

Bengkulu Selatan – Personel unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Yoven bersama Briptu Rahmad Bayu, S.H.,Bripda Bayu dan Bripda Renaldi melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama tersangka TRZ, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (17/10/2023).

Sesuai dengan surat Kajari Bengkulu Selatan   perihal pemberitahuan hasil penyidikan kedua  Tersangka Trz tersebut sudah lengkap (P-21), kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia, S.H.

Kasat Reskrim  Iptu Susilo S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka Trz sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi Pada Tanggal 8 September 2023.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kasat Reskrim.

Exit mobile version