Bengkulu Selatan – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, KBO Sat Binmas Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, di Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (17/10/2023)
Dalam kesempatan kali ini petugas mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, serta menyampaikan mengenai sanksi pidana karhutla.
“Dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3),” imbaunya.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M.Si., mengatakan dengan adanya kegiatan ini berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan.