Miris Bujangan 41 Tahun di Blitar Berani Cabuli Anak di Bawah Umur

Blitar.jejakkeadilan.com – Warga Wonodadi MSH (41), Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih satu desa dengannya.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Blitar Kota, Kamis (19/10/2023).

Yoyok menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban naik sepeda lewat di depan rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku langsung menghadang sepeda korban dan mendorongnya masuk ke rumah.

Pelaku sempat menawari korban makan, tapi korban tidak mau. Kemudian, pelaku memeluk korban dan melakukan aksi cabulnya.

“Korban berontak tapi tetap dipaksa oleh pelaku dan kemudian terjadi aksi pencabulan itu,” terangnya.

Menurut Yoyok, pelaku merencanakan aksi bejatnya kepada korban sudah sejak tujuh hari. Pelaku mengamati korban yang sering lewat di depan rumah pelaku.

Selain itu, pelaku juga diketahui masih membujang alias belum menikah. Dia juga tinggal sendiri di rumah peninggalan orang tuanya.

“Pelaku ini pekerjaannya petani usianya 41 tahun tapi masih bujangan,” sambungnya.

Di hadapan awak media, MSH (pelaku) mengaku tidak kuat menahan gairah ketika melihat korban. Dia juga sudah mengamati korban selama tujuh hari. Kini, MSH menyesali perbuatannya dan merasa bersalah dengan korban.

“Pertama kali saya melihat korban lewat depan rumah ketika pulang sekolah. Ya tiba-tiba muncul saja ingin ke korban. Sekarang ya menyesal,” katanya sambil tertunduk.

Atas perbuatanya, MSH alias pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni, dengan pidana penjara paling siingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(Zun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *