Massa SPJSM Blitar Selatan Gruduk Kantor Perhutani Serukan Lawan Mafia Tanah dan Hutan

Blitar.jejakkeadilan.com – Ratusan warga yang mengatas namakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggruduk kantor Perhutani Blitar untuk mengelar aksi unjuk rasa akan melawan mafia tanah.

Berdasarkan pantauan jejakkeadilan.com – Ratusan petani datang ke kantor Perhutani Blitar yang ada di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar, akan menantang mafia tanah hutan.

Ratusan warga sesampainya di depan Kantor Perhutani Blitar membentangkan sejumlah banner hingga poster berisikan tuntutan akan melawan mafia tanah dan banner dibentangkan selama aksi unjuk rasa.

M. Triyanto,selaku koordinator aksi Unjuk Rasa menyerukan akan melawan mafia tanah dan mafia hutan yang selama ini bercokol khususnya di Blitar Jawa Timur.

“Triyanto mengatakan Jawa Timur merupakan salah satu dari empat provinsi yang kawasan hutan lindung dan hutan produksinya diambil alih oleh mafia tanah dan mafia hutan. Di Jawa Timur ada seluas 502.302 hektar meliputi hutan produksi seluas 286.744 hektar dan hutan lindung seluas 215.288 hektar,”
Ungkap Triyanto.

Untuk selanjut Triyanto dalam orasinya menambahkan, bahwa kami merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam SPJSM menuntut, Laksanakan program Perhutani sosial dan reformasi agraria tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum perum Perhutani di kabupaten Blitar yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK program Perhutani sosial dan reformasi agraria.

Kemudian, tangkap dan seret serta adili para oknum perum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani, tangkap seret dan adili para mafia tanah dan mafia hutan, laksanakan revisi PIAPS ke-8 peta indikasi area Perhutani sosial yang ke-8 dan bongkar konspirasi tambak udang diduga ilegal di kawasan hutan lindung KPH perum Perhutani kita serta wujudkan tata kelola hutan secara bersih demokratis dan berwatak kerakyatan.

” Muchlisin kepala KPH Blitar di ruang kerjanya kepada beberapa wartawan mengatakan, walaupun ibaratnya langit akan runtuh dan bumi pun tergoncang maka hukum itu tetap di tegakkan.

Lebih lanjut Muchlisin menjelaskan, mengenai terkait dengan program bagaimana tanaman tebu non prosedural tersebut yang tidak ada tanaman kehutanan maka tetap harus ditanami dan juga harus membayar pajak ke negara.

“Saya punya keyakinan justru dengan adanya ini masyarakat Jadi tau yang sebenarnya,” jelas Muchlisin.

Muchlisin menambahkan, kami masih belum tahu persis karena secara langsung maupun tidak langsung tidak ada lembaga yang bergerak, tapi sekarang ini yang bergerak yaitu Serikat Petani Jawa selatan menggugat.

“Sehingga saya kepingin menyampaikan ke publik salah satu pokok kehutanan sosial yang ada di Blitar itu satu jalan satu visi bagaimana mendukung upaya untuk melakukan yang namanya lestari hutan dan masyarakat sejahtera,” jelas Muchlisin.(Zun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *