Bengkulu Selatan – Kasus pencurian telur yang diduga dilakukan oleh tersangka seorang pria berinisial Iw, berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Kota Manna dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan sejak 30 Agustus 2023 lalu, dan akhirnya berkas perkara dinyatakan P21 atau telah lengkap. Adapun, perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diserahkan oleh Kanit Reskrim Aiptu Suisman kepada JPU Rio Ahyar Masato dan selanjutnya tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU. “Tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke JPU pada 2 November 2023, selanjutkan akan dilakukan penuntutan oleh JPU,” jelas Kasi Humas, Jumat (3/11/2023).
Kasus Pencurian Telur Berlanjut ke JPU
