Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , Aipda Istin Parizon, S.H., hadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (06/11/23).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Lurah Kota Medan, Perwakilan dinsos BS, seluruh RT kelurahan Kota Medan Berjumlah 15 RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 05 Kayu Kunyit dan perwakilan dari kecamatan Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Pjs. Kapolsek Kota Manna Iptu Antoni Fatullah, S.H., mengatakan, “Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Kelurahan Padang Kapuk harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa,” ungkapnya.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.” pungkas Anton.