Blitar.jejakkeadilan.com, – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar terkait rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup
Namun Rahmat Santoso tidak pernah menempati diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.
Rahmat Santoso tiba di kantor Kejaksaan Negeri Blitar Rabo ( 8/11/2023) langsung diperiksa oleh Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.
Mantan Wabub Blitar Rahmat Santoso (Makde Rahmat) datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan.Selama lima jam. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu diperiksa, baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.
Rahmat usai diperiksa, tidak seperti biasanya yang blak blakan dalam menyampaikan statemen kali ini Rahmat enggan bicara.
Terlihat letih Rahmat mengaku capek usai ditanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar selama 5 jam.
Saat di wawancara awak media Rahmat Santoso tidak memberi statemen perihal pemeriksaannya.
“Ini jawaban Rahmat pada awak media Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat.(zun)