Korupsi Dana Desa, Kades Di Bengkulu Utara Dijebloskan Ke Penjara”

Bengkulu Utara, – Polres Bengkulu Utara, Selasa (14/11) menggelar press release terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, Desa Kota Lekat Mudik Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

“Dalam kesempatan ini, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kompol Chusnul Qomar Waka Polres mengatakan LA Kepala Desa Kota Lekat Mudik BU, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November 2023, setelah diketahui DD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Adapun penahanan LA dilakukan selama 20 hari ke depan di Ruang tahanan Polres Bengkulu Utara, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: T-7/L.3.16/Fd.1/11/2023 tanggal 10 November 2023, jelasnya.

Masih disampaikan Kompol Chusnul Qomar, hal tersebut berdasarkan dari laporan hasil audit per 31 Oktober 2023, bahwa Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik BU berisial LA diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp290,349,442 dengan rincian sebagai berikut.

a). Rp287,362,890 dari dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  1. Tidak dilakukannya pembelian running teks sebesar Rp.50,009,000.
  2. Pembelian laptop yang dilakukan tidak pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp16,000,000.
  3. Kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan tidak dilaksanakan sebesar Rp19,600,000.
  4. Selisih biaya pembangunan rehab buka badan jalan sebesar Rp161,782,560.
  5. Selisih pembelian bibit karet sebesar Rp80,050,000.
  6. Tidak dilakukannya item kegiatan peningkatan musdes sebesar Rp4,929,800.

b). Sebesar Rp 2,986,752 pajak tahunan anggaran 2021 yang sudah dipotong tetapi belum disetor.

  1. Pajak tahunan 2021 yang belum disetor Rp. 2.986,752.
    (yapp).

Tinggalkan Balasan