KEPALA DINAS BPMD KABUPATEN NIAS UTARA BUKA BLOKIR DANA DESA HILIDURUWA KEC.SAWO

NIAS Utara Jejakeadilan.com – Seusai audensi BPD bersama dengan para tokoh masyarakat Desa HiliDuruwa Kec.Sawo kepada DPRD Kab.Nias Utara Jum’at 10-11 2023, Ketua BPD bersama PJ kepala Desa HiliDuruwa melanjuti mendatangi Kadis BPMD A’ARO’O
ZALUKHU di ruangan kerjanya untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil audensi di kantor DPRD.

Sebagaimana hasil nya Kepala BPMD Kab.Nias Utara A’ARO’O ZALUKHU langsung membuka blokir dana desa hiliDuruwa Kec.Sawo tahun 2023 untuk bisa di ambil di Bank

Dimana media ini An: SUDARMIN JAYA NAZARA,pada saat mewawancarai ketua BPD HiliDuruwa Kec.Sawo menyampaikan, terjadi nya pemblokiran dana desa tahun 2023 tahap ke II di desa HiliDuruwa disebabkan telah terjadi pertukaran Kepala Desa, dimana pelaksanaan Serah Terima pada saat itu antara Kades lama ERISMAN TELAUMBANUA dengan PJ Kades Baru KUSMAN SYUKUR HAREFA pada bulan Desember 2022 hanya di laksanakan secara simbolis, sehingga pertanggungjawaban SPJ pencairan dana desa tahun 2022 belum di pertanggungjawabkan oleh kepala desa lama terutama soal pajak dll,hal tersebut seakan-akan kepala desa lama pertanggungjawaban itu melimpahkan kepada PJ kades baru

Akibat kejadian di maksud, dampaknya bendahara Desa HiliDuruwa Kec.Sawo di berhentikan oleh PJ Kades Baru karena dana pajak dan lainnya tidak bisa memberikan penjelasan pertanggungjawaban pada saat beberapa kali PJ mepertanyakan padanya dana di maksud,maka nya PJ kepala desa memberhentikan bendahara desa hiliduruwa sesuai menurut peraturan yang berlaku.(SUDARMIN JAYA NAZARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *