Bengkulu, JejakKeadilanCom – Pemkab Lebong mewajibkan setiap pejabat di lingkungan pemkab menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yang terkena stunting. Hal ini berlaku hingga sang anak dinyatakan bebas dari stunting.
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Lebong. Tercatat ada 238 anak di bawah usia 2 tahun yang terkena stunting. Meskipun saat ini prevalensi stunting di Lebong menurun, dari 23 persen pada 2021 menjadi 20,2 persen pada 2023 ini.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan bahwa meski angka stunting menurun dibanding tahun sebelumnya, Pemkab tetap menaruh perhatian serius pada isu stunting ini. Karenanya, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah semua pejabat Pemkab Lebong mulai dari eselon III untuk mengangkat 238 anak tersebut sebagai anak asuh.
“Cara menjadi orang tua asuh ini menjadi jurus paling jitu dari pada kita memberikan bantuan sekali dan akhirnya angka stunting tidak terjadi penurunan. Makanya mulai dari pejabat eselon III harus menjadi orang tua asuh 238 anak yang terkena stunting, dengan memenuhi yang menjadi kebutuhan anak-anak tersebut,” kata Kopli, Jumat (15/9/2023).
Kopli menjelaskan, orang tua asuh untuk anak stunting ini diharapkan dapat mengikuti saran-saran dari dokter mengenai kebutuhan gizi sang anak.
“Orang tua asuh wajib menjalankan semacam treatment yang dianjurkan dokter terhadap anak terkena stunting. Misalnya memberikan asupan gizi, vitamin, semua yang dianjurkan dokter harus dijalankan,” jelasnya.
Diketahui sejak dua bulan lalu telah dijalankan program ayah asuh terhadap anak terkena stunting. Rencananya program ini akan dijalankan selama 6 bulan hingga angka stunting bisa diturunkan. (ADV /ONE)