Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Kota Manna mewakili Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , hadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (15/11/23).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Kasi Kesos Kecamatan Kota Manna, Kanit Binmas Aiptu Hendri Iswandi, Babinsa Serda Sucipto, Kepala Desa Tebat Kubu, Ketua BPD Desa Tebat Kubu, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama serta masyarakat Desa Tebat Kubu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mengatakan, Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tebat Kubu harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.” Sebut Reno.