Site icon Jejak Keadilan

Ribut Uang Belanja Berujung KDRT Berakhir Damai

Lebong – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Nesi dan terlapor Doni Pebrianto, berakhir damai setelah penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menerapkan Restorative Justice (RJ).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., menyampaikan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, dilaporkan ke Polres Lebong pada 8 November 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis (16/11/2023), dilaksanakan Restorative Justice di ruang Satreskrim Polres Lebong, dengan dihadiri pihak korban (pelapor), pihak terduga pelaku (terlapor), keluarga kedua belah pihak, perangkat desa, KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, Personel Sipropam, Kanit Reskrim, dan personel Satreskrim.

Adapun, kronologis kejadian terjadinya peristiwa KDRT bermula pada Rabu (8/11/2023) siang dikediaman korban di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Saat itu, terlapor pulang ke rumah membawa uang hasil menjual emas, kemudian korban meminta sebagian untuk kebutuhan rumah tangga. Namun permintaan itu ditolak oleh terlapor, sehingga terjadilah keributan yang berujung terjadinya penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan dibawa ke Bidan Desa setempat. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polres Lebong.

“Setelah dilakukan perdamaian, perkara ini dihentikan. Pihak pelapor sudah mencabut laporan dan pihak terlapor berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Exit mobile version