Bengkulu Selatan – Unit Idik I sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Frezi. Pahlevi S.Ikom., M.pd., menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana Pencurian emas ke JPU pada, hari Rabu (22/11/23)
Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka Ln Mr dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H., M.H., mengatakan perkara Pencurian an tersangka Ln Mr tersebut, mulai disidik oleh Unit idik. I sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sejak tanggal 25 September 2023 dan perkaranya dikirim ke JPU Tanggal 7 NoVember 2023 dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka Ln Mr sudah lengkap (P-21).
“Selanjutnya oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ditindak lanjuti dengan , serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 22 Nopember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Rizza oktavia Putri Tunggal S.H,” Jelasnya.
Adapun peristiwanya terjadi Pada hari Minggu,(24/09/23), Sekira pukTanggalul 12.00 Wib, keluarga dari istri korban Dedi sedang melaksanakan acara pernikahan Adik kandung dari Istrinya yang bertempat di Rumah Orang Tua Istrinya sendiri, pada saat Acara berlangsung Dedi (Korban) dan Istrinya berada diluar Rumah semua karena menyambut tamu, pada saat istrinya mau masuk kamar untuk ganti baju Saudari Eliza (Saksi) melihat lemari baju nya sudah terbuka padahal sebelumnya sudah di kunci, lalu Saudari Eliza (Saksi) pun langsung mengecek semua barang yang ada didalam lemari tersebut dan menemukan sejumlah perhiasan mas berupa gelang, cincin dan Uang, sudah tidak ada di dalam lemari tersebut Saudara Eliza pun memberitahu kejadian ini ke Saudara Dedi (Korban) dan Keluarganya, pada saat mengetahui kejadian tersebut Keluarganya pun mengecek lemari kamarnya masing-masing dan menemukan hal yang sama yaitu kehilangan uang sejumlah lebih kurang RP. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Akibat dari kejadian tersebut Korban Dedi mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.