DP DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan Buka Musda ke VII

Asahan, Jejakkeadilan.com – Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma Kabupaten Asahan membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII DPD Pujakesuma Kabupaten Asahan di Joglo Pujakesuma Kabupaten Asahan, Sabtu (25/11/2023).

Ketua Panitia, Didi Prasetyo, S. STP, M. AP menyampaikan, tujuan dari Musda ini adalah memilih dan menetapkan Ketua DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan Periode Tahun 2023-2027.

Didi juga menyampaikan, peserta Musda terdiri dari utusan DPW PKB Pujakesuma Provsu 1 orang, DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan 1 orang dan DPC PKB Pujakesuma Kecamatan se-Kabupaten Asahan 3 orang/DPC.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Pujakesuma Kabupaten Asahan Rianto, SH, MAP mengatakan, Musda ini memilih kepengurusan yang baru untuk menjalankan roda organisasi DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan 4 tahun kedepan.

“Musda ini dapat berjalan dengan sukses. Dan kepada pengurus yang terpilih dapat membesarkan Pujakesuma di Kabupaten Asahan,” ucap Rianto,

Sementara, Bupati Asahan, H. Surya pada pidatonya berharap, melalui Musdah ini, akan menghasilkan komitmen untuk meningkatkan dan memantapkan kualitas serta keberadaan organisasi Pujakesuma secara prima.

“Momen Musdah ini sangat penting dan memiliki nilai strategis untuk memantapkan program kerja organisasi agar senantiasa berjalan lebih baik dan mampu bersaing dengan era globalisasi sekarang ini,” katanya.

Bupati menyebut, muara tujuan Musda ini yaitu mengedepankan prinsif profesionalisme, guna mewujudkan struktural organisasi yang kokoh dan handal, untuk menuju pembangunan nasional serta membangun hubungan yang baik dan harmonis antar sesama organisasi.

“Diharapkan Musda ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengurus dan anggota organisasi pada khususnya di Pemerintah Kabupaten Asahan, guna mewujudkan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter,” pungkasnya.(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *