Bengkulu,JejakKeadilan.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bengkulu menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,34 triliun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024 dengan pendapatan yang disepakati sebesar Rp 1,34 triliun dan belanja daerah yang disepakati sebesar Rp 1,35 triliun serta defisit pendapatan dan belanja sebesar Rp 6,1 miliar.
Dengan demikian, Banggar DPRD Kota Bengkulu dapat menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kota Bengkulu tentang APBD Tahun 2024, kata Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, di Bengkulu, Selasa(28/11/2023).
Disebutkannya, rencana APBD Kota Bengkulu pada tahun 2024 sebesar 1,34 triliun akan difokuskan pada penyelenggaraan pemilu, seperti dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan kegiatan pengamanan.
Kemudian, anggaran juga akan fokus pada kegiatan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang seperti dalam pembangunan.
Ariyono juga memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bengkulu mengenai upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan melakukan evaluasi dan survei potensi PAD.
“Rehabilitasi Pasar Panorama sudah disepakati untuk dimasukkan dalam APBD, untuk sumber anggarannya silahkan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) menyesuaikan apakah anggarannya dari Kementerian PUPR atau dari sumber lain,” ujarnya.
Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan, dalam proses penyusunan rencana APBD, pihaknya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki bersama.
Oleh karena itu, kritik, masukan, dan saran teman-teman di legislatif sangat diperlukan untuk menjadi fokus kita dalam menyusun APBD tahun berikutnya, ujarnya lagi.
Dengan demikian, hasil rencana APBD 2024 akan dikirimkan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk dievaluasi. adv