Site icon Jejak Keadilan

Terdakwa Kasus Cabul 24 Santri di Padang Lawas, Begini Keterangan Kasi Intelijen

PADANG LAWAS, jejakkeadilan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal, S.H, M.H Melalui Kasi Intelijen Andri Rico Manurung, S.H saat memberikan Keterangan Tentang Kasus Cabul yang Menimpa 24 Santri, Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kab. Padang Lawas, Selasa (28/11/2023).

Dua Terdakwa pelaku Kasus kekerasan seksual, Soleh Daulay (SD) dan Syafaruddin Hasibuan (SH), yang melakukan pelecehan seksual (Cabul) terhadap 24 santri, Keduanya saat ini sudah menjalani proses persidangan dan dihadapkan pada tuntutan, yaitu 15 tahun penjara dan denda sebesar 300 Juta Rupiah.

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang – Undang ini memberikan dasar hukum bagi pemberian hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, sebagai upaya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kasi Intelijen Kejari Andri Rico Manurung SH, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi kedua Terdakwa.

“Yang Pertama, perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat.
Kedua, perbuatan tersebut meninggalkan trauma psikis yang mendalam pada para korban anak.

Ketiga, tindakan dilakukan secara berulang-ulang.
Keempat, perbuatan ini membuat reputasi pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan menjadi tercemar, “ungkap Kasi Intelijen Andri.

Namun, dalam proses persidangan terdapat pula faktor-faktor yang meringankan Terdakwa, yang diungkapkan oleh pengacara terdakwa.

Terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, menunjukkan penyesalan yang mendalam, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga belum pernah mengalami vonis hukuman sebelumnya.

Komitmennya Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban, Kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

Dengan penerapan hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada potensi pelaku lain dan menjadi langkah konkrit dalam melindungi hak dan keselamatan korban.

Dengan demikian, kasus SD dan SH tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan komitmen Pemerintah dalam melawan kejahatan seksual, “tutup Kasi Intelijen Palas Andri. (RH28)

Exit mobile version