Kapolsek Talo Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Narkoba dan UU Perlindungan Anak di Balai Desa Pering Baru

Seluma – Personel Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, dipimpin oleh Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S, Sos didampingi Camat Talo Kecil dan Aiptu Agik Sunaryo, S.H., menjadi narasumber Sosialisasi hukum tentang bahaya narkoba dan UU perlindungan anak di Balai desa Pring Baru kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Pada hari Rabu, (28/11/2023) sekira 09.00 WIB s/d Selesai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala Desa dan perangkat Desa Pring Baru, ketua BPD dan anggota, Tokoh masyarakat, tokoh agama, Perwakilan PKK, Pendamping Desa dan perwakilan masyarakat.

Kapolsek menyampaikan dasar hukum tentang Narkoba dan ancaman pidana terhadap penyalahgunaan narkoba dan dasar hukum tentang kekerasan dan perlindungan anak serta ancaman pidananya.

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan bahaya dan dampak negatif dari narkoba terhadap diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat. serta menjelaksan cara pencegahan dan deteksi dini terhadap keluarga, lingkungan dan masyarakat.

“masyarakat harus bereeprean serta dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan perlindungan anak dari tindak pidana/kejahatan,” ungkap Kapolsek.

Selesai pelaksanaan Sosialisasi tersebut kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab.

Tinggalkan Balasan