BKPSDM Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi LHKASN Dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Asahan

Asahan, Jejakkeadilan.com – Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Pada kesehatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni, S.A.P., M.A.P menyampaikan, bahwa dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dan juga Instruksi Presiden, Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Program dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023.

Kemudian Santy melaporkan, bahwa maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan, untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Ditempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Asahan, Muhili Lubis menyampaikan, bahwa salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Ilinstansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. “LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN,” ujarnya,

Muhilli menambahkan, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara.

Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. “saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya,” tandasnya.

Diakhir Muhilli mengatakan, sebagai ASN yang bertanggungjawab, dirinya mengajak agar mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran.

“Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Nazaruddin, SH beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *