Bengkulu Selatan – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan dua orang wanita tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan Tindak pidana tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, berikut Barang Bukti 70 tablet atau total keseluruhan 700 butir obat merek samcodin dan uang sebesar Rp.550.000 serta tas genggam tangan warna hitam. ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Senin (04/12/23).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka
YNT dan LK, warga kelurahan Pekanbaru Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Senin (04/12/23) pukul 10.00 WIB telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aipda Edi.S. S.H., bersama Briptu Pandu dan Briptu Wahyudi kepada Nandi Risqy Syaputra. S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Resrim Iptu Susilo S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.