Sebagaimana Arahan Gubernur Menuju Pelayanan Publik Prima, UPTD PPD BU, Terima Penghargaan Dari PANRB

Hasil evaluasi, perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) untuk Unit Pelayanan Publik UPTD PPD Bengkulu Utara (BU), masuk dalam kategori Sangat Baik

Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com– Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada bulan Desember 2023, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkup Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten telah dinilai.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Indeks Pelayanan Publik (IPP) untuk Unit Pelayanan Publik UPTD PPD Bengkulu Utara (BU) masuk dalam kategori Sangat Baik atau di level A.

Bacaan Lainnya

Evaluasi dilakukan dengan menilai enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Utara, M. Syafiri melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan Marsudi Hadi, menyampaikan pentingnya menciptakan dan menjaga kualitas pelayanan publik yang baik.

“pentingnya menciptakan dan menjaga kualitas pelayanan publik yang baik untuk memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat,” ujarnya pada Rabu (6/12).

Selain itu, Marsudi Hadi juga menyatakan bahwa meskipun UPTD PPD BU mendapatkan penghargaan yang sangat baik, unit pelayanan publik tetap harus bekerja keras dan tidak boleh berpuas diri. Menurut Marsudi Hadi, masih diperlukan kerja keras dan komitmen dari masing-masing pemerintah daerah di wilayah III untuk mencapai pelayanan publik yang prima.

“Masih diperlukan kerja keras dan komitmen dari masing-masing pemerintah daerah di wilayah III untuk mencapai pelayanan publik yang prima. Gubernur Bengkulu telah memberikan arahan bahwa birokrasi tidak lagi hanya sekadar tumpukan kertas, namun harus mampu bergerak lincah dan cepat dalam melayani masyarakat,”ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan