Police Goes To School, Polsek Kaur Utara Sampaikan Larangan Menggunakan Knalpot Brong 

Kaur – Personel Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu  Aiptu Edi Rustanto berserta Aipda Dadang Afruzi 

melaksanakan Police Go To School di SMA 04 Kaur di Kecamatan Kuar Utara Kabupaten Kaur Senin, (08/01/2024) Sekira pukul 08.00 WIB.Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., menyampaikan Police Goes To School menjadi pilihan tepat untuk mensosialisasikan dampak negatif yang terjadi akibat dari kenakalan remaja tersebut. Gerakan ini rutin dilakukan, hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir kenakalan remaja. Kapolres menyampaikan, pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan dan pesan Kamtibmas kepada guru dan pelajar tentang Larangan menggunakan kenalpot brong/Menggunakan kenalpot tidak standar karena melanggar pasal 285 UULLAJ. lingkungan sekolah.”Mudah-mudahan gerakan Goes to school ini bisa efektif dalam memberantas kenakalan remaja di Kabupaten Kaur,” jelasnya, Senin (08/01/2024).Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk terus mengawasi kegiatan dari pada anak-anaknya, sehingga apapun yang dilakukan bisa terus dipantau dan kedepan bisa diarahkan untuk menjadi yang lebih baik.Police Goes To School, Polsek Kaur Utara Sampaikan Larangan Menggunakan Knalpot Brong Kaur – Personel Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu  Aiptu Edi Rustanto berserta Aipda Dadang Afruzi melaksanakan Police Go To School di SMA 04 Kaur di Kecamatan Kuar Utara Kabupaten Kaur Senin, (08/01/2024) Sekira pukul 08.00 WIB.Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., menyampaikan Police Goes To School menjadi pilihan tepat untuk mensosialisasikan dampak negatif yang terjadi akibat dari kenakalan remaja tersebut. Gerakan ini rutin dilakukan, hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir kenakalan remaja. Kapolres menyampaikan, pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan dan pesan Kamtibmas kepada guru dan pelajar tentang Larangan menggunakan kenalpot brong/Menggunakan kenalpot tidak standar karena melanggar pasal 285 UULLAJ. lingkungan sekolah.”Mudah-mudahan gerakan Goes to school ini bisa efektif dalam memberantas kenakalan remaja di Kabupaten Kaur,” jelasnya, Senin (08/01/2024).Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk terus mengawasi kegiatan dari pada anak-anaknya, sehingga apapun yang dilakukan bisa terus dipantau dan kedepan bisa diarahkan untuk menjadi yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan