Aceh Timur – Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut merupakan langkah yang baik dalam mencegah dan mengurangi potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa. Melalui rapat koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH. M.H., menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sering kali terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi tersebut. Ini menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan dalam proses pengadaan tersebut.
Kajari Aceh Timur juga menekankan bahwa administrasi pengadaan barang/jasa (APBJ) memainkan peran penting dalam mencegah tindak pidana korupsi serta sebagai bentuk pembangunan kapasitas (capacity building) bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam APBJ. Melalui pembangunan kapasitas tersebut, diharapkan SDM yang terlibat dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait dengan pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kata sambutannya Pj. Sekda Aceh Timur, Bapak T Reza Rizki, S.H., M.Si., menjelaskan pentingnya pemahaman dan kesadaran tentang hukum bagi para pejabat, terutama yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada masalah hukum.
Selain itu, disampaikan juga pentingnya peran Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menjaga keadilan dan melindungi kepentingan umum sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. Sosialisasi program penerangan hukum yang diselenggarakan oleh kejaksaan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aspek hukum, tugas, fungsi, dan peran kejaksaan dalam sistem peradilan di Indonesia kepada seluruh pihak terkait.
Materi penerangan hukum dengan tema “Titik Rawan Penyalahgunaan Kewenangan Pengelolaan Barang Dan Jasa” yang disampaikan oleh Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bapak Dr. Ahmad Feri Tanjung, S.H., M.Kn., dan Bapak Jufri Antoni, ST., M.Si., sangatlah relevan dalam konteks pencegahan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam materi tersebut, diharapkan akan dijelaskan tentang titik rawan atau potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan barang dan jasa oleh ahli pengadaan barang dan jasa. Penyampaian informasi oleh ahli-ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan bagaimana mengidentifikasi serta mencegahnya. (IW)