Bengkulu, JejakKeadilan.com – Gunadi Yunir, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur Rohidin Mersyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Gunadi Yunir menilai bahwa kerjasama ini sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu. “Persoalan hukum di lingkungan Pemprov saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pendampingan dari pihak yang kompeten seperti Kejaksaan,” ujar Gunadi.
Gunadi menambahkan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Bengkulu dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam melaksanakan program pembangunan. “Kejaksaan dapat memberikan saran dan masukan terkait aspek hukum, sehingga OPD terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Gunadi.
Gunadi juga mengapresiasi langkah Gubernur Rohidin Mersyah yang proaktif dalam menjalin kerjasama dengan Kejaksaan. “Ini menunjukkan komitmen Gubernur Rohidin untuk mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum,” kata Gunadi.
Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Bengkulu. “Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum kepada OPD, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi,” terang Rohidin.
Gubernur Rohidin juga berharap kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.(Adv)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.