Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com– Hari Pers Nasional adalah momen penting bagi seluruh insan pers di Indonesia untuk merayakan kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan pengawasan, dan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pers dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik di Indonesia (10/2/2024).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE, Peringatan tersebut menjadi kontroversi ketika seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan mengusulkan untuk memperingatinya di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya teratasi.
“Menurut saya, selayaknya peringatan Hari Pers Nasional yang setiap tahunnya memang dirayakan, tak boleh dijadikan suatu alasan untuk melupakan upaya kita menangani pandemi Covid-19. Sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPRD Bengkulu Selatan lebih mengutamakan keselamatan rakyatnya di tengah pandemi Covid-19 ketimbang memikirkan acara peringatan Hari Pers Nasional’, Joni Afrizal.
Namun, kembali lagi kepada masyarakat dan insan pers yang hendak merayakan momen ini, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. Bisa saja acara peringatan dilakukan secara online, tetapi tetap diisi dengan rangkaian acara yang bermanfaat. Seharusnya momen peringatan ini juga diisi dengan diskusi dan pembahasan isu-isu aktual yang menjadi sorotan dalam pers saat ini, termasuk upaya menjaga integritas pers dari pengaruh korupsi dan kepentingan politik.
“Peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum bagi kita untuk merayakan kebebasan pers, namun tetap harus diprioritaskan keselamatan dalam pandemi Covid-19. Saya berharap semua pihak dapat memperhatikan peran penting pers sebagai pilar demokrasi dan menjadikan momen peringatan ini sebagai ajang refleksi dan introspeksi atas peran pers dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”, ujar Joni Afrizal.(adv)